BLOG ANSANIA

​Cara Melaporkan Suami yang Melakukan KDRT

​Cara Melaporkan Suami yang Melakukan KDRT

Oleh | Thursday, 15 August 2024 | 104 Views

Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sering kali melibatkan suami sebagai pelaku terhadap istrinya. Lantas, bagaimana cara melaporkan suami yang melakukan KDRT?

Mengetahui cara melaporkan KDRT sangat penting. Korban, baik istri maupun anak, tidak perlu merasa takut untuk mengambil tindakan tegas jika mengalami kekerasan.


Berikut ini adalah dilansir dari Penasihathukum.com mengenai cara melaporkan KDRT yang dilakukan oleh suami, termasuk hal-hal yang perlu dipersiapkan dan langkah-langkah yang harus diambil:


1. Mencari Bantuan dari Orang Lain

Langkah awal untuk melindungi diri adalah dengan selalu waspada dan memiliki kontak seseorang yang bisa dihubungi untuk meminta bantuan.

Teman atau anggota keluarga lainnya bisa menjadi pihak yang dapat diandalkan dalam situasi darurat, sehingga kita bisa merasa lebih aman dan siap menghadapi kondisi darurat jika diperlukan.


2. Melapor ke Polisi

Jika mengalami kekerasan fisik, korban dianjurkan segera melaporkannya ke pihak kepolisian. Setelah laporan dibuat, korban atau pelapor akan diarahkan untuk menjalani pemeriksaan fisik atau visum et repertum oleh tenaga medis yang berwenang. Hasil pemeriksaan ini dapat digunakan sebagai bukti penting di pengadilan.

Jika laporan disampaikan ke Polres setempat, korban akan dirujuk ke unit khusus Perempuan dan Anak. Pelapor juga perlu memberikan kesaksian dan membawa bukti-bukti yang mendukung laporan mereka. Jika polisi menemukan minimal dua alat bukti yang cukup, status terlapor dapat dinaikkan menjadi tersangka.

Korban perlu mencatat siapa penyidik yang menangani kasus tersebut untuk memudahkan pemantauan perkembangan penanganan kasus. Disarankan juga untuk menyimpan bukti kekerasan sekecil apa pun dengan hati-hati, misalnya dengan menggunakan sarung tangan, untuk menjaga keaslian bukti tersebut.


3. Melapor Secara Online

Selain melapor ke polisi, korban juga bisa melaporkan kekerasan secara daring melalui layanan SAPA 129, yang disediakan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA).

Layanan ini dapat diakses melalui hotline 021-129 atau WhatsApp 08111-129-129. SAPA 129 menyediakan enam jenis layanan, termasuk pengaduan, penjangkauan korban, pengelolaan kasus, akses penampungan sementara, mediasi, dan pendampingan korban. Laporan juga bisa dilakukan melalui media lain seperti forum online, SP4N Lapor, surat, atau pengaduan langsung.


4. Melapor ke Komnas Perempuan

Komnas Perempuan menawarkan beberapa cara untuk memudahkan korban KDRT mendapatkan bantuan, salah satunya adalah dengan melaporkan melalui email ke pengaduan@komnasperempuan.go.id atau mengirim pesan langsung melalui media sosial Komnas Perempuan. Laporan akan diproses dalam waktu 24 jam atau lebih cepat.

Selain itu, laporan yang sudah diterima akan diteruskan ke Forum Pengada Layanan sesuai dengan domisili korban untuk mendapatkan pendampingan lebih lanjut. Bukti-bukti yang menunjukkan adanya KDRT sangat penting disiapkan agar proses pelaporan berjalan lancar.



Ilustrasi KDRT (Foto: PikiranMerdeka.co)

Ansania - Gaya Hijab Indonesia
Berikan Komentar Via Facebook